JAKARTA – Apakah kamu merasa membeli token tetapi dapatnya tidak sesuai dengan harga yang dibayar? Misalnya, kamu membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja. Padahal, kamu merasa seharusnya dapat kWh sebesar 100 kWh.
Ternyata, pelanggan harus membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap membayar token listrik. PPJ adalah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik. Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Baca Juga: Masih Ingat Mati Listrik Serentak di Agustus? Ini Fakta Investigasinya!
Besaran PPJ yang dikenakan berbeda-beda tiap wilayah provinsinya. Nah, PPJ ini akan diberikan PLN kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.
PLN mengatakan, untuk pembelian token di atas Rp250.000 akan dikenakan biaya materai. Biasanya, materai dikenakan seharga Rp6.000 per transaksi.