MNC Life Bayarkan Death Claim Sebesar Rp200 Juta

Hairunnisa, Jurnalis
Rabu 20 November 2019 08:22 WIB
MNC Life Bayarkan Klaim Asuransi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa milik MNC Group, PT MNC Life Assurance (MNC Life) kembali menunjukan komitmennya dalam pembayaran klaim sebesar Rp200 juta kepada nasabahnya yang meninggal dunia (death claim). Penyerahan diserahkan langsung oleh Direktur Utama MNC Life, Lilis Samsudin kepada ahli waris/keluarga nasabah di Jakarta.

Baca Juga: MNC Life Edukasi Manfaat Asuransi pada Pasukan Orange

“Sebagai perusahaan asuransi, kami ada untuk melayani masyarakat, menepati komitmen kami kepada nasabah dengan memberikan perlindungan serta jaminan finansial kepada keluarga atau ahli waris, bagi saya hal yang menjadi prioritas dalam industry asuransi adalah dengan bagaimana menepati janji atau komitmen kepada nasabah dan kami melakukannya,” jelas Lilis dalam keterangannya, Rabu (20/11/2019).

Nasabah dengan nama Imam Heryanto Prayitno ini adalah Nasabah yang tercatat dengan status aktif atas polis Asuransi Hario Inpas. Untuk kasus ini, MNC Life membayarkan klaim sebesar Rp200.000.000,- sesuai dengan manfaat tanggungan dari polis yang dimiliki.

Hario Inpas atau Investasi Pasti adalah sebuah produk asuransi dari MNC Life yang memberikan kepastian manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan santunan rumah sakit untuk kecelakaan. Dan kepastian jaminan pengembalian 100% premi, baik belum atau sudah pernah mengajukan klaim.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya