Asal tahu saja, saat ini pekerjaan PNS memang masih tergantung pada rutinitas. PNS masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pada pukul 16.00 WIB.
"Sama lah anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama aja, enggak ada aturannya," ucapnya.
Untuk saat ini lanjut Tjahjo, pekerjaan para abdi negara ini sudah tertera pada jam. Artinya jika lebih dari jam kerja yang ditetapkan dikenakan uang lembur dari instansi dan kementeriannya.
"Anda juga kan tidak dapat ekstra gaji, kan tidak. Kalau yang tivi misalnya sekarang meliput saya, besok meliput yang sama. Mungkin ada tambahan honor. Tapi kalau anda kan tidak," jelasnya.
(Fakhri Rezy)