Bisa Kerja dari Rumah, Gaji dan Tunjangan PNS Tak Akan Dipotong

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 19:28 WIB
PNS (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah merencanakan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan melakukan efisiensi pada kinerja pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun bisa bekerja di rumah namun gaji dan tunjangan pegawai tidak akan dikurangi. Pendapatan yang diterima akan tetap dengan posisi terakhir yang didapatkan pegawai bersangkutan.

 Baca juga: Diam-Diam, PNS Kemenpan RB Sudah Bekerja dari Rumah

"Oh enggak. Yang dia terima tetap (gaji dan tunjangan yang didapat)," ujarnya saat ditemui di Hotel Redtop Pacenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

 

Menurut Tjahjo, yang paling penting adalah kinerja dan target yang ditetapkan tercapai. Sehingga waktu kerja dan juga pendapatan yang didapatkan menurutnya tidak akan masalah.

 Baca juga: Aturan Khusus PNS Boleh Kerja di Rumah, dari Absen hingga Berpakaian

"Yang penting output-nya bisa tercapai, yang tadinya dia bekerja 8-10 jam di kantor hanya bisa 2 hari, kalau di rumah juga tetap. Enggak ada masalah," jelasnya.

Selain itu lanjut Tjahjo, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari luar kantor harus siap 24 jam. Artinya tidak ada batasan waktu kerja seperti yang ada selama ini.

 Baca juga: Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam

Hal ini dilakukan seperti cara kerja beberapa bidang pekerjaan lainnya yang tidak terbatas oleh waktu. Sebagai salah satu contohnya adalah profesi wartawan yang siap kerja 24 jam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya