Irawan menyatakan, jika didapatkan data yang memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan para artis dan youtuber tahu soal tanggung jawabnya dalam membayar pajak.
Baca Juga: Tinggal Dua Bulan, Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp559 Triliun
"Kami nanti sosialisasi dulu. Enggak langsung diperiksa, tapi kami lebih ke pada cek lagi SPT-nya, ada penghasilan belum dilaporkan apa gimana," kata dia.
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak dapat menerima secara langsung data saldo rekening baik dari perbankan baik mengenai wajib pajak Orang Pribadi (OP) maupun entitas. Di mana, untuk rekening saldo wajib pajak OP ditetapkan minimum Rp1 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)