JAKARTA - Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan atau suspensi atas saham PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY). Suspensi tersebut mulai diberlakukan pada sesi I perdagangan hari ini.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek ARMY di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Senin 2 Desember 2019 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Saham Anjlok, BEI Suspensi Sky Energy Indonesia
Suspensi ini dilakukan bursa seiring pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 29 November. KSEI menyampaikan bahwa terdapat penundaan pembayaran imbal hasil ke-1 MTN Syariah Mudharabbah I Armidian Karyatama tahun 2019 seri A.
Seharusnya, imbal hasil MTN tersebut dibayarkan pada 2 Desember 2019.