JAKARTA - Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan atau suspensi atas saham PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY). Suspensi tersebut mulai diberlakukan pada sesi I perdagangan hari ini.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek ARMY di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Senin 2 Desember 2019 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Saham Anjlok, BEI Suspensi Sky Energy Indonesia
Suspensi ini dilakukan bursa seiring pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 29 November. KSEI menyampaikan bahwa terdapat penundaan pembayaran imbal hasil ke-1 MTN Syariah Mudharabbah I Armidian Karyatama tahun 2019 seri A.
Seharusnya, imbal hasil MTN tersebut dibayarkan pada 2 Desember 2019.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Armidian Karyatama," jelas dia.
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham PT Envy Technologies Diperdagangkan Lagi
Pada akhir perdagangan Jumat 29 November 2019, harga saham ARMY ditutup di level Rp50 per lembar.
(Dani Jumadil Akhir)