JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan pelanggaran kepabeanan di pesawat Garuda Indonesia. Hal tersebut ditemukan saat pesawat Garuda Indonesia nomor GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo mendarat di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Baca Juga: Contoh Garuda, Erick Thohir Sindir Anak Usaha BUMN Tidak Sesuai Inti Bisnis
Melansir keterangan dari Kementerian Keuangan, Selasa (3/12/2019), Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan sarana pengangkut (plane zoeking) kepada seluruh pesawat dari luar negeri yang masuk ke PT GMF. Mereka melakukan plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada 17 November lalu.
Pesawat yang mendarat di hanggar PT GMF ini mengangkut 10 orang kru dan 22 orang penumpang. Hal ini tertulis di dokumen general declaration dan passenger manifest. Garuda Indonesia sudah meminta izin kepada pihak Bea Cukai. Namun, mereka meminta izin hanya untuk keperluan seremoni.
Baca Juga: Jonan Dikabarkan Jadi Komisaris Garuda Indonesia, Itu Urusan Erick Thohir
Pendaratan pesawat di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki atau dioperasikan oleh Garuda Indonesia sebelumnya.