JAKARTA - Skema kerja compressed work akan diterapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya dari skema ini akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).
Compressed work sendiri merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," ujarnya saat ditemui.
Baca Selengkapnya: PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat
(Feby Novalius)