Sahala menjelaskan, karena Garuda Indonesia perusahaan terbuka, maka seluruh ketentuan yang berlaku terkait pola dan mekanisme pergantian jajaran di dalamnya pun harus mengikuti aturan mengenai hal tersebut.
"Maka seluruh governance, ketentuan yang berlaku akan kita ikuti di dalam rangka penetapan nantinya," ucapnya.
Sambil menunggu RUPSLB, Dewan Komisaris juga memutuskan untuk mengangkat pelaksana tugas atau Plt untuk mengisi jabatan direksi yang diberhentikan sementara. Hal itu seiring dengan upaya investigasi lanjutan, terkait penelusuran lebih mendalam yang hingga saat ini masih dilakukan dalam kasus tersebut.
Sahala menambahkan, Dewan Komisaris akan menindaklanjuti seluruh kesepakatan tersebut. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh karyawan Garuda Indonesia agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
"Kepada seluruh karyawan Garuda Indonesia di mana pun berada dan yang sedang melaksanakan tugas, diminta untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)