JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenakan denda Rp25 juta hingga Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hal ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ari Askhara dan 4 Direktur Garuda Terancam 1 Tahun Penjara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, denda tersebut sudah cukup diberikan untuk Garuda Indonesia. Tidak melihat besarannya, namun lebih kepada efek jeranya.
"Jadi, apabila namanya denda itu bukan besar atau kecilnya, tapi punishment itu sebagai kredibilitas," ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: 5 Direksi Garuda Dipecat, Kasus Kartel Tiket Pesawat Akan Dihentikan?
Dia juga memastikan Kemenhub tak akan mengenakan sanksi lain terhadap maskapai pelat merah tersebut. "Denda itu saja sanksinya," ungkap dia.