Bawa Harley Ilegal, Garuda Indonesia Didenda Rp25 Juta-Rp100 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2019 15:47 WIB
Konferensi Pers soal Onderdil Harley Ilegal di Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenakan denda Rp25 juta hingga Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hal ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ari Askhara dan 4 Direktur Garuda Terancam 1 Tahun Penjara

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, denda tersebut sudah cukup diberikan untuk Garuda Indonesia. Tidak melihat besarannya, namun lebih kepada efek jeranya.

"Jadi, apabila namanya denda itu bukan besar atau kecilnya, tapi punishment itu sebagai kredibilitas," ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga: 5 Direksi Garuda Dipecat, Kasus Kartel Tiket Pesawat Akan Dihentikan?

Dia juga memastikan Kemenhub tak akan mengenakan sanksi lain terhadap maskapai pelat merah tersebut. "Denda itu saja sanksinya," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya