Dia menambahkan, pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap perseroan tersebut. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda terhadap jajaran direksi Garuda yang terlibat kasus penyelundupan tersebut.
"Mestinya, kami (Kemenhub), ke perusahaan saja," kata dia.
Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menilai denda dijatuhkan kepada Garuda, karena melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.
(Feby Novalius)