Bawa Harley Ilegal, Garuda Indonesia Didenda Rp25 Juta-Rp100 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2019 15:47 WIB
Konferensi Pers soal Onderdil Harley Ilegal di Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia menambahkan, pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap perseroan tersebut. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda terhadap jajaran direksi Garuda yang terlibat kasus penyelundupan tersebut.

"Mestinya, kami (Kemenhub), ke perusahaan saja," kata dia.

Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menilai denda dijatuhkan kepada Garuda, karena melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya