"Seperti proses ujiannya, NIK-nya, dan sebagainya," ungkap dia.
Baca Juga: Kisah Guru SLB, Mengabdi dari 2004 Tapi Tak Kunjung Diangkat PNS
Menurut dia, Kementerian PAN-RB tidak berwenang memutuskan pengangkatan tenaga honorer. Pasalnya harus melibatkan Kementerian Keuangan maupun pihak pemda.
"Undang-undang saat ini menyangkut guru, di mana dulu dibebankan ke kabupaten/kota. Sekarang menjadi tanggung jawab provinsi," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)