"Jadi untuk pemikiran bagaimana perubahan itu, silahkan dibahas tapi Presiden arahannya seperti itu. Maka itu kita tidak ada niat melakukan perubahan, dan undang-undang yang selama ini kita pakai seperti itu," pungkas dia.
Baca Juga: Defisit APBN Melebar, Capai Rp289,1 Triliun di Oktober 2019
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan ada kemungkinan pemerintah akan melebarkan defisit APBN di tahun depan. Pelebaran defisit diklaim bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah melambatnya perekonomian global.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan akan ada pelebaran defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 2,2%. Angka ini melebar dari terget yang ditetapkan pada APBN 2020.
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, target defisit APBN tahun jni adalah sebesear 1,87%. Sedangkan jika dibandingkan berdasarkan outlook adalah diperkirakan defisit APBNnya adalah 1,93%.
(Dani Jumadil Akhir)