JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi suspensi atas saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO).
Baca Juga: Saham Anjlok, BEI Suspensi Sky Energy Indonesia
"Suspensi atas perdagangan saham MPRO di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 12 Desember 2019," kata Kadiv Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tertulisnya, Rabu (12/12/2019).
Suspensi dilakukan oleh BEI atas saham MPRO sejak 8 November 2019. Saat itu, harga saham perseroan naik signifikan.