5. Erick Thohir Batasi Direksi BUMN Bentuk Anak Usaha
Menteri BUMN sudah mengeluarkan keputusan untuk melarang sementara atau (moratorium) bagi perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture).
Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Beleid tersebut ditandatangani Erick pada 12 Desember 2019.
"Saya sudah keluarkan Kepmen sejak kemarin, bahwa pembentukan anak perusahaan dan cucu perusahaan itu harus ada review dari kami. Hal ini jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum hanya untuk gerogoti perusahaan yang sehat," katanya.
Kementerian BUMN juga akan melakukan peninjauan terhadap anak perushaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta akan berlaku hingga Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
6. Mantan Dirut Garuda Duduki 6 Jabatan
Pemberhentian Dirut Garuda Ari Askhara ternyata masih meninggalkan kisah menarik lainnya.
Ternyata Ari Askhara menjabat 6 Perusahaan utama dan anak perusahaan dari Garuda Indonesia.
Perusahaan-perusahaan itu adalah Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak), Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak), Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu), Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu), Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu), dan Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu).
(Feby Novalius)