Kemudian, lanjut dia, solusi yang harus diberikan pemerintah kepada korban First Travel salah satunya bisa diberangkatkan umrah oleh negara. Di mana jamaah yang menjadi korban itu tidak bersalah.
"Mereka (jamaah) telah lama mengumpulkan uang agar bisa melakukan umrah. Tapi kenyataannya malah ditipu oleh travel agent," ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator Komisi III Advokasi BPKN, Rizal E Halim menyebut, pihaknya saat ini sedang mendorong agar aset First Travel bisa kembali ke para jemaah.
"Kami sedang mendorong agar aset Fisrt Travel kembali ke jamaah bukan ke negara," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)