JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah atas nama negara hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah terkait kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang memutuskan menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara.
Baca Juga: Wamenag Dukung Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan bahwa keputusan menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara ini malah merugikan para Jemaah yang notabene sebagai konsumen.
"Jadi, pada kasus ini, negara harus hadir untuk memberikan solusi kepada konsumen tersebut. Kami juga telah diskusi dengan beberapa pihak agar negara memberikan solusi," ujar dia di kantornya, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Aset First Travel Disita, Ini Tanggapan Kemenkeu