Delisting 20 Januari 2020, Saham Borneo Lumbung Hanya Bisa Dijual di Pasar Nego

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 11:49 WIB
Delisting Saham BORN (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). Hal ini merujuk pada pengumuman Bursa pada 16 Desember 2019.

"Tanggal efektif delisting efek PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk akan berlaku sejak tanggal 20 Januari 2020,” kata BEI seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Turun 42,7%, Saham Steadfast Marine Kena Suspensi

Sebelum delisting, BEI mencabut penghentian sementara perdagangan efek BORN hanya di pasar negosiasi selama 20 hari.

Pencabutan suspensi ini terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Desember 2019 hingga 17 Januari 2020.

Baca Juga: Turun Tajam 50%, Saham Bank Victoria Masuk UMA

Sebagai informasi, pergerakan saham BORN terakhir mencapai Rp50 per lembar saham pada 29 Juni 2015 menurut data Bloomberg.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya