JAKARTA - PT Asmin Koalindo Tuhup yang merupakan salah satu entitas anak PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) mengajukan permohonan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan tersebut dilakukan secara suka rela kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Januari 2016 lalu.
Perseroan menumumkan bahwa, permohonan PKPU tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 20 Januari 2016. "Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, PKPU sementara Asmin Koalindo akan berakhir 45 hari setelah putusan PKPU sementara," kata Direktur Borneo Lumbung Energi & Metal Kenneth Raymond Allan, dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (24/1/2016).
Pengajuan PKPU tersebut diupayakan poerseroan guna menjaga agar anak usaha BORN tersebut bisa tetap beroperasi seperti biasa. Perseroan pun juga telah menjalin negosiasi kepada kreditur yang terkait.
"Skema dan rencana perdamaian yang diajukan oleh Asmin Koalindo yang diajukan kepada para kreditor sedang disusun oleh perseroan bersama dengan pengurus yang ditunjuk dan akan dinegosiasikan dengan pad kreditur," tandasnya.
(Rani Hardjanti)