JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). Hal ini merujuk pada pengumuman Bursa pada 16 Desember 2019.
"Tanggal efektif delisting efek PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk akan berlaku sejak tanggal 20 Januari 2020,” kata BEI seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: Turun 42,7%, Saham Steadfast Marine Kena Suspensi
Sebelum delisting, BEI mencabut penghentian sementara perdagangan efek BORN hanya di pasar negosiasi selama 20 hari.
Pencabutan suspensi ini terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Desember 2019 hingga 17 Januari 2020.
Baca Juga: Turun Tajam 50%, Saham Bank Victoria Masuk UMA
Sebagai informasi, pergerakan saham BORN terakhir mencapai Rp50 per lembar saham pada 29 Juni 2015 menurut data Bloomberg.
(Dani Jumadil Akhir)