 
                JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).
"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek BORN di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan Senin 29 September 2014," kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam pengumuman tertulisnya, Senin (29/9/2014).
Sebelumnya, saham BORN disuspensi pada Senin 30 Juni lalu. Suspensi ini juga dikenakan untuk saham PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Suspensi kedua emiten ini terkait belum diserahkannya laporan keuangan per 31 Desember 2013 yang telah diaudit dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Atas dasar itulah BEI melakukan suspensi saham BORN dan BULL di pasar reguler dan pasar tunai.
(Widi Agustian)