Meski demikian, Sripeni menekankan pengenaan denda tidak hanya berlaku pada PLN saja, tetapi juga turut diberlakukan pada pelaku industri smelter. Dia bilang, pelaku usaha dikenakan penalti jika PLN sudah menyanggupi pasokan listrik, namun smelter malah belum siap.
"Jadi catatannya bapak (pelaku usaha smelter) siap, kami siap. Apabila izin kami sudah siap, bapak belum siap maka sama-sama dipenalti," katanya.
Baca Juga: Teka-teki Dirut Baru PLN, Kapan Diumumkan?
Direktur Regional Sulawesi dan Kalimantan PLN Syamsul Huda menambahkan, pengenaan pinalti yang akan diberlakukan berupa pembayaran denda dengan denominasi Rupiah. Menurutnya, pengenaan pinalti perlu dilakukan untuk menunjukkan komitmen PLN dalam mencukupi kebutuhan listrik di industri tersebut.
Sehingga diharapkan, para pelaku industri smelter tak ragu-ragu untuk membangun usahanya lantaran PLN menyanggupi untuk memnuhi kebutuhan listrik. "Kalau yang lalu, pelaku industri kan ragu-ragu, khawatirnya mereka sudah siap tapi PLN belum ada. Nah sekarang PLN komitmen, untuk tunjukkan kesungguhan pada dunia usaha soal kesiapan infrastruktur kelistrikan," kata Syamsul.
(Dani Jumadil Akhir)