Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman

Wilda Fajriah, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2019 11:13 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai
Share :

Terkait dengan semakin masifnya impor barang kiriman yang berpotensi menggerus pasar produk UKM dan pedagang retail konvensional, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan sedang mengkaji soal rekomendasi agar semua barang e-commerce dari luar negeri dikenakan bea masuk. Artinya meniadakan batas deminimis value untuk bea masuk barang kiriman, dan hasil kajian akan segera diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengaturnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah juga sepakat membentuk klinik ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor produk UKM ini. Klinik ini khusus mendorong percepatan ekspor ke seluruh negara.

Sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM bersama KADIN Indonesia bidang Perdagangan akan membentuk klinik ekspor atau rumah ekspor produk UKM dengan memanfaatkan semua kantor Bea Cukai berkolaborasi dengan berbagai pihak di atas. Gunanya menyediakan layanan satu atap untuk informasi potensi ekspor terutama yang melalui ecommerce, perijinan ekspor termasuk yang ada lartasnya, sertifikasi produk, pembiayaan ekspor dan penyederhanaan prosedur pengadaan bahan baku bagi UKM berorientasi ekspor yang akan diresmikan dalam waktu dekat. (adv)

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya