JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengumumkan pergantian direksi dan komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) hari ini. Salah satu yang akan diumumkan adalah posisi direktur utama perseroan yang selama ini kosong.
"Direktur utama, komisaris utama, direktur keuangan PLN besok (Senin 23 Desember) akan ada pergantian. Di mana tentu besok ada RUPS-nya jam 4 (sore), kalau tidak salah," ujar Erick Thohir, Jakarta, Minggu Malam (22/12/2019).
Baca Juga: PLN Siap Kena Denda jika Tak Pasok Listrik ke Smelter
Erick enggan menyebut nama-nama yang akan dilantik sebagai jajaran petinggi PLN. Termasuk, nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang muncul sebagai kandidat kuat sebagai orang nomor satu di PLN itu menggantikan Sofyan Basir.
"Besok-besok," tutur Erick.
Sebelumnya, kabar Rudiantara yang akan menjadi Dirut PLN juga diperkuat oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Agung. Pramono berharap Rudiantara akan segera dilantik. Saat ini, PLN masih dipimpin Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.
Baca Juga: PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik Bucin 0%
Sripeni Inten Cahyani diangkat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) sekaligus merangkap sebagai Direktur Pengadaan Strategis I sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019. Keputusan tersebut berlaku sejak 2 Agustus 2019.
Surat keputusan diberikan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Sripeni menggantikan Sofyan Basir, yang sempat berstatuskan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Sofyan Basir menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, pada Senin 27 Mei 2019.
Namun setelah menjalani proses hukum dan masa tahanan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 4 November 2019. Hakim menyatakan Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
(Feby Novalius)