Surat keputusan diberikan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Sripeni menggantikan Sofyan Basir, yang sempat berstatuskan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Sofyan Basir menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, pada Senin 27 Mei 2019.
Namun setelah menjalani proses hukum dan masa tahanan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 4 November 2019. Hakim menyatakan Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
(Feby Novalius)