Fajriyah menjelaskan meskipun Ahok menjabat sebagai Komisaris Independen juga bukan berarti menggantikan posisi Alexander Lay sebagai Komisaris Independen. Justru nantinya Komisaris Independen akan diisi oleh dua nama.
Menurut Fajriyah, sesuai peraturan Menteri BUMN jabatan komisaris di Pertamina sekurang-kurangnya harus diisi oleh 20% Komisaris Independen, sehingga tidak masalah jika Komisaris Independen diisi oleh dua nama.
“Which is kalau Pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander lay sebagai Komisaris Independen sekarang ditambah satu pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)