2020, Transaksi Ekspor-Impor Bakal Dipantau Secara Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 13:00 WIB
Kegiatan Ekspor dan Impor di Pelabuhan. (Foto: Okezone.com/Pelindo I)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melakukan kerja sama memantau kepatuhan pengusaha melalui Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS). Sistem itu akan melihat kegiatan para eksportir dan importir yang dipantau secara realtime selama 24 jam dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, SiMoDIS bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Ini Cara Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kepatuhan Aturan Ekspor-Impor

"Kemudian devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya