JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melakukan kerja sama memantau kepatuhan pengusaha melalui Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS). Sistem itu akan melihat kegiatan para eksportir dan importir yang dipantau secara realtime selama 24 jam dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, SiMoDIS bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor.
Baca Juga: Ini Cara Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kepatuhan Aturan Ekspor-Impor
"Kemudian devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (27/12/2019).