2020, Transaksi Ekspor-Impor Bakal Dipantau Secara Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 13:00 WIB
Kegiatan Ekspor dan Impor di Pelabuhan. (Foto: Okezone.com/Pelindo I)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melakukan kerja sama memantau kepatuhan pengusaha melalui Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS). Sistem itu akan melihat kegiatan para eksportir dan importir yang dipantau secara realtime selama 24 jam dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, SiMoDIS bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Ini Cara Kemenkeu dan BI Tingkatkan Kepatuhan Aturan Ekspor-Impor

"Kemudian devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia, sisi pelapor eksportir, importir dan perbankan, SiMoDIS akan meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online.

"Selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat," ungkap dia.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ekspor RI Masih Didominasi Perusahaan Besar

Dia menambahkan SiMoDIS ini adalah satu sistem yang mengelola, mengolah data dan informasi, sekaligus monitoring kepatuhan karena ada kepatuhan DHE yang harus dilaporkan.

"Jadi, ini juga akan mengintegrasikan arus dokumen barang dengan arus uang. Jadi kita akan lihat match, sama nggak. Dalam dunia yang sangat globalisasi dan data sudah banyak, transparansi menjadi penting sekali ke depan," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya