Untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) dan nasabahnya. Nilai agunan yang dikelola oleh KPEI ini juga digunakan sebagai dasar perhitungan trading limit bagi 105 Anggota Kliring (AK) yang tercatat aktif bertransaksi di bursa.
Baca juga: IHSG Terkoreksi 12 Poin di Jeda Makan Siang
Total nilai agunan hingga 27 Desember 2019 ini mencapai Rp 20,78 triliun, terdiri dari agunan online (kas dan Efek) sebesar Rp15,22 triliun dan agunan offline (agunan kas minimum, deposito, bank garansi, saham Bursa) sebesar Rp5,56 triliun.
(Fakhri Rezy)