JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti pernah mengusulkan agar BBM bersubsidi untuk nelayan dipangkas. Pemangkasan dilakukan dengan cara BBM bersubsidi hanya diberikan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, saat ini, BBM masih bisa diberikan kepada nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Maka itu, sesuai tindak lanjuti saran Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti BPH Migas mengusulkan BBM bersubsidi di bawah 10 GT.
"Jadi, kami usulkan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda enam. Dan juga mengusulkan agar kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengangkut barang dan umum juga tak lagi menggunakan BBM bersubsidi," ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyambut baik usulan BPH Migas tersebut. Kementerian ESDM akan mendiskusikannya terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya: Dukung Saran Susi Pudjiastuti, BPH Migas Minta Solar Subsidi Hanya untuk Kapal 10 GT
(Kurniasih Miftakhul Jannah)