JAKARTA – Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju. Penyederhanaan birokrasi ini pun dibahas dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nantinya, penyederhanaan birokrasi akan menjadi dua level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Baca Juga: Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi Dilakukan dalam 3 Tahap
Penyederhanaan birokrasi ini direncanakan akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Jangka pendek yang mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan. Adapun jangka menengah meliputi penyelerasan kebijakan jabatan fungsional untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kementerian BUMN Lelang Jabatan PNS dan Non PNS, Ini Syaratnya
Kemudian untuk jangka panjang mencakup penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya.
“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dilansir laman BKN, Selasa (31/12/2019).