JAKARTA - Banjir melanda hampir seluruh wilayah Jabodetabek sejak malam awal tahun 2020. Kerugian dari bencana ini cukup besar, mulai dari kerugian finansial hingga kerugian harta benda.
Saat bencana terjadi, asuransi menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk meminimalisir kerugian yang dialami. Namun apakah anda sudah tahu asuransi apa yang dapat diklaim saat terdampak banjir?
Baca Juga: Banjir Jabodetabek, Sri Mulyani: Ini Sangat Merugikan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, cakupan asuransi terkait banjir adalah meliputi seluruh properti yang rusak akibat bencana banjir. Ia menyebutkan properti ini dapat terdiri dari rumah, perabotan hingga kendaraan.
"Prinsipnya itu sebetulnya, properti yang rusak yang kena banjir, bisa rumah beserta isinya, itu bisa perabot, kalau dia pabrik itu bisa stok-stok barang, kemudian kalau mobil, itu berarti dia bisa merusak mesin," jelas Dody.