Banjir Jabodetabek, Rumah Beserta Isinya Bisa Diklaim Asuransi Properti

Irene, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 16:36 WIB
Rumah Banjir (Foto: Okezone.com)
Share :

 

Dody Dalimunthe juga menjelaskan bahwa objek yang terkena dampak banjir bisa masuk dalam ranah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor.

"Makanya kebanyakan kalau peristiwa banjir itu objek yang terkena adalah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor," tutur Dody.

Hujan deras telah mengguyur wilayah Jabodetabek sejak Selasa 31 Desember 2019 hingga Kamis (2/1/2020) pagi. Hal ini menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek. Bahkan, hingga hari ini banjir di beberapa titik terpantau masih belum surut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya