Banjir Jabodetabek, Rumah Beserta Isinya Bisa Diklaim Asuransi Properti

Irene, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 16:36 WIB
Rumah Banjir (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Banjir melanda hampir seluruh wilayah Jabodetabek sejak malam awal tahun 2020. Kerugian dari bencana ini cukup besar, mulai dari kerugian finansial hingga kerugian harta benda.

Saat bencana terjadi, asuransi menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk meminimalisir kerugian yang dialami. Namun apakah anda sudah tahu asuransi apa yang dapat diklaim saat terdampak banjir?

Baca Juga: Banjir Jabodetabek, Sri Mulyani: Ini Sangat Merugikan

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, cakupan asuransi terkait banjir adalah meliputi seluruh properti yang rusak akibat bencana banjir. Ia menyebutkan properti ini dapat terdiri dari rumah, perabotan hingga kendaraan.

"Prinsipnya itu sebetulnya, properti yang rusak yang kena banjir, bisa rumah beserta isinya, itu bisa perabot, kalau dia pabrik itu bisa stok-stok barang, kemudian kalau mobil, itu berarti dia bisa merusak mesin," jelas Dody.

 

Dody Dalimunthe juga menjelaskan bahwa objek yang terkena dampak banjir bisa masuk dalam ranah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor.

"Makanya kebanyakan kalau peristiwa banjir itu objek yang terkena adalah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor," tutur Dody.

Hujan deras telah mengguyur wilayah Jabodetabek sejak Selasa 31 Desember 2019 hingga Kamis (2/1/2020) pagi. Hal ini menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek. Bahkan, hingga hari ini banjir di beberapa titik terpantau masih belum surut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya