JAKARTA – Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) menyiapkan dua skema penyelesaian pengembalian dana kepada para nasabahnya. Di tengah keuangan perusahaan sedang mengalami gangguan.
Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan mengatakan, pilihan pertama yang ditawarkan penyelesaian settlement aset. Nantinya, nasabah ditawari menukarkan dananya menjadi aset fisik.
Baca Juga: Rush Money, Keuangan Hanson Perusahaan Milik Benny Tjokro di Ujung Tanduk
"Di tengah cash flow yang tidak ada maka untuk penyelesaian ditawarkan untuk settlement aset. Artinya perpindahan dari bisnis instrument menjadi fisik," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (8/1/2020).
Adapun aset yang ditawarkan perusahaan berupa tanah kavling di lokasi proyek yang dimiliki Hanson. Tentunya sesuai dengan jumlah dana yang ditempatkan.
Baca Juga: Viral Video Nasabah Hanson 'Ngamuk' Tagih Duit Investasi ke Benny Tjokro
"Semua menyadari bahwa Hanson dengan proyek properti maka settlement asetnya yaitu kavling dan termasuk rumahnya," jelasnya.
Pilihan kedua perusahaan menawarkan restrukturisasi utang. Perusahaan akan mencicil pembayaran utang kepada nasabah beserta bunganya dengan dicicil selama 4 tahun.
"Restrukturisasi utang selama 4 tahun," kata Bob.