JAKARTA – Sebanyak 73 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sanksi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tersebut, 83 PNS dinyatakan melanggar kasus-kasus seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi.
MenPANRB menghimbau para anggota BAPEK untuk objektif dan konsisten dalam mengambil keputusan. Menteri Tjahjo juga tidak akan main-main dalam memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang terlibat masalah serta melanggar peraturan.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
Baca Selengkapnya: 73 PNS Dipecat Akibat Jadi Calo CPNS hingga Poligami Tanpa Izin
(Kurniasih Miftakhul Jannah)