Natuna Surganya Perairan RI, Ini Daftar Kapal Illegal Fishing yang Pernah Ditenggelamkan

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 14:23 WIB
Ilustrasi Kapal. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kapal China memasuki perairan Natuna yang merupakan wilayah Indonesia. Hal itu pun menjadi konflik kedua negara, apalagi saat China mengklaim Natuna merupakan perairannya.

Sebenarnya bukan hanya kapal China yang kerap ada di Laut Natuna. Tercatat beberapa kapal asing pernah mengambil ikan di perairan Indonesia tersebut.

Baca Juga: Menakar Peluang Indonesia Usir Kapal-Kapal China di Laut Natuna

Melansir data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (9/1/2020), Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal (Satgas 115) menangkap puluhan kapal ilegal asing di Natuna. Bahkan dari 19 kapal yang ditenggelamkan, 7 di antara kapal perikanan asing (KIA) ilegal sudah dimusnahkan dengan cara penenggelaman dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna dan 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan; dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam.

Baca Juga: Pemerintah Diharap Segera Bangun Basis Ekonomi di Laut Natuna

Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10/2019). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10/2019).

Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini mengacu dengan Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya