JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mencegah impor barang tiruan atau pemalsuan merek 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia.
Melansir keterangan Kementerian Keuangan, Jumat (10/1/2020), prakiraan nilai barang tiruan ini berkisar Rp1 miliar. Barang tiruan ini berhasil dicegah peredarannya setelah terdeteksi oleh sistem border measure Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target Rp213,1 Triliun, Rokok Mendominasi
Sistem border measure HKI merupakan sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas Kementerian/Lembaga.