Keberhasilan penangkapan barang tiruan ini tidak lepas dari peran serta pemilik/pemegang merek yang sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Dan dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat dengan segera menotifikasi pemilik merek apabila terjadi dugaan importisasi atau eksportisasi barang yang melanggar HKI.
Baca Juga: Sisa 1,5 Bulan, Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp165,4 Triliun
Tidak hanya itu, dengan adanya pencegahan impor barang tiruan ini, yang bersangkutan atau pemilik merek yakni PT SI sebagai yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7 tidak hanya dapat mencegah kerugian materiil. Kerugian non materiil seperti hilangnya kepercayaan konsumen akibat penurunan kualitas barang pun dapat terhindarkan.
(Feby Novalius)