"Semua (pemeriksaan) itu sedang kami lakukan, Jiwasraya-nya, BEI, OJK, dan Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasilnya, ini kan baru pendahuluan, baru di tingkat korporasi," katanya dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Seperti diketahui, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas hingga menyebabkan terjadinya gagal bayar. Lantaran, perseroan melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return) dari hasil penjualan produk JS Saving Plan.
Umumnya dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp6,4 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)