Fakta KPK Telusuri Temuan BPK, Sudah Teken MoU

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 07:09 WIB
BPK-KPK Tindak Temuan yang Merugikan Negara. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemberantasan korupsi memang bukan hal yang baru di negeri ini. Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk meminimalisir penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja.

Upaya KPK dalam membersihkan Indonesia dari korupsi tidaklah sendirian. Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalin kerja sama untuk membersihkan temuan yang berpotensi merugikan negara.

Oleh karena itu, Okezone akan merangkum fakta-fakta menarik soal sinergi KPK dengan BPK, Senin (12/1/2020):

1. Tanda Tangani MoU

Kerja sama yang dijalin KPK dengan BPK tidak hanya sebatas perjanjian lisan saja. Keduanya sepakat menandatangi nota kesapahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Menko Luhut Minta Kementerian Tidak Sembunyikan Data dari BPK

"MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," papar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Selasa (7/1/2020).

Dari pihak KPK, mengungkapkan kerja sama yang dijalin berhubungan dengan pembangunan kerja sama atau sinergi sesama kelembagaan.

"(Pertemuan), ini penting, sebab banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa kesamapingkan peran masing-masing yakni BPK dan KPK," imbuh Ketua KPK Firli Bahuri.

2. Ada Empat Kesepakatan

Dari MoU yang disepakati oleh BPK dan KPK, terdapat empat kesepakatan di dalamnya. Kesepakatan pertama meliputi informasi KPK harus tahu betul jika BPK membuat dan melakukan investigasi dan KPK membutuhkan informasi tersebut.

"Kedua terkait keterangan ahli, saat ini KPK penyelidikan suatu dugaan tindak pidana, akan minat tenaga auditor BPK dan BPKP," katanya.

Baca Juga: Soal Anggaran Perjalanan Dinas, Luhut Sebut Hotelnya Kurang Enak

Ketiga, KPK butuhkan SDM dari BPK baik diperbantukan di KPK. Maupun KPK minta tenaga melakukan perbantuan dalam rangka menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani.

"Keempat ini semangat bersama dalam rangka berantas korupsi dengan titik berat tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tutup Ketua KPK.

3. Semangat Berantas Korupsi

Dalam perjanjian itu, KPK bersama BPK juga dituntut untuk bersemangat dalam membersihkan praktik-praktik penyelewengan uang negara ini. Semangat ini harus meliputi semangat pencegahan dan semangat penindakan.

Apakah itu pencegahan, perbaikan sistem atau pencegahan dengan cara melakukan perbaikan dengan pengelolaan keuangan negara. Ini dibangun dengan BPK, semoga ke depannya akan lebih baik dan negara jauh dari praktek korupsi," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya