Soal Jiwasraya, Menko Luhut Usul Tersangka Dimiskinkan

Hairunnisa, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2020 05:09 WIB
Jiwasraya (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan tersangka kasus pengelolaan dana di PT Jiwasraya dimiskinkan. Usul darinya ini guna memberikan hukuman jera bagi para koruptor.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dari kasus Jiwasraya, yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta Presdir PT TRAM Heru Hidayat.

"Kalau saya usul, bisa enggak dimiskinkan orang-orang itu (tersangka), biar kapok. Jangan hanya hukum penjara, misal penjara 5 tahun, tapi uangnya kan berbunga terus," kata dia dalam acara diskusi bersama media di kantornya, Jakarta.

Usul ini diberikan bedasarkan sudut padangnya saja, sebagai warga negara. Lantaran, dia mengaku memang tak memahami perundang-undangan terkait penegakan hukum tindakan korupsi di perusahaan.

"Jadi ini hanya pikiran saya sebagai warga negara," katanya.

Baca selengkapnya: Menko Luhut Usul Tersangka Kasus Jiwasraya Dimiskinkan

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya