Selain itu, dirinya menantang para CEO yang sudah berhasil memimpin perusahaannya untuk mengembangkan koperasi dan UKM.
Baca Juga: UMKM Kuasai Teknologi, Produk Impor Bakal Berkurang?
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan menambahkan, bagi calon yang berasal dari ASN (internal) harus minimal pernah menduduki asisten deputi.
“Ini kan yang dilamar Deputi atau eselon I, jadi yang melamar ya minimal pernah menduduki eselon II, namun bila dari pihak luar tentu yang kita lihat track record dan kemampuannya," kata Rully.
Selain itu, pelamar harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola usaha di sektor riil dan keuangan. Tidak menjadi anggota parpol serta usia tidak lebih dari 58 tahun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)