JAKARTA - Komisi XI DPR RI mengusulkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK). Dengan demikian, artinya DPR mengusulkan OJK untuk dibubarkan.
Hal ini menyusul munculnya berbagai permasalahan likuiditas yang terjadi di industri perbankan maupun industri keuangan nonbank (IKNB). Di antaranya yang saat ini menjadi sorotan yakni kasus di AJB Bumiputera 1921, PT Bank Muamalat Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero).
Baca juga: Sah, Wamenkeu Suahasil Nazara Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menilai, terbukanya kemungkinan untuk fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan OJK dikembalikan seperti semula. Sebelumnya, fungsi pengawasan perbankan ada di BI dan pengawasan pasar modal ada di Bappepam LK, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasannya ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah terjadi seperti itu," ujar Eriko ditemui di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Bulan Inklusi Keuangan: Transaksi FinEXPO &Sundown Run 2019 Tembus Rp100 Miliar
Dia menyatakan, pihaknya bakal mengevaluasi industri jasa keuangan Indonesia melalui melalui Panitia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan yang sudah dibentuk pada Senin, 20 Januari 2020. Kata dia, dahulu pembentukan OJK dilakukan dengan maksud meningkatkan pengawasan jadi lebih baik, namun menurutnya hasilnya tak maksimal.
"Temen-temen internal bicara, dulu mereka melakukan hal itu untuk pengawasan yang lebih baik, ternyata hasilnya enggak maksimal. Tapi enggak boleh menyalahkan gitu saja. Apakah aturan yang kurang, lalu pelaksanaannya seperti apa. Ini yang kami lakukan dalam bentuk panja," jelasnya.