Sederet Kritik untuk OJK, Telat Merespons Kasus Jiwasraya

Irene, Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 09:01 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul setelah beberapa kasus yang terjadi belakangan ini dimulai dari skandal Jiwasraya hingga Asabri.

Kasus ini kemudian menghasilkan pertanyaan, kemanakah OJK yang seharusnya berperan utama sebagai regulator industri jasa keuangan dalam pencegahan berbagai permasalahan besar ini. Selain itu juga alasan munculnya wacana pembubaran OJK juga patut untuk dipertanyakan.

Baca Juga: Usul OJK Dibubarkan, DPR Sebut Fungsinya Dikembalikan ke BI dan Bapepam LK

Oleh karenanya, pada Senin (27/1/2020), Okezone telah merangkum fakta terkait minimnya peran OJK dalam berbagai kasus jasa keuangan.

1. Kasus Korupsi Jiwasraya Merupakan Bukti Kelalaian OJK

Jiwasraya merupakan salah satu kasus besar yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Kejaksaan agung pun telah mengungkap dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik BUMN, Jiwasraya dan telah menahan 5 tersangka yang terlibat.

Baca Juga: OJK Diusulkan Bubar, Bagaimana Penyelesaian Kasus Jiwasraya?

Tercatat, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp10,24 triliun dan mengalami defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Sementara setahun berselang pada September 2019, ekuitas dari Jiwasraya semakin terperuk karena mengalami negatif sebesar Rp23,92 triliun.

"Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik," ujar Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020)

 

2. OJK Tidak Hentikan Program Saving Plan Pada Jiwasraya

Pihak manajemen Jiwasraya juga telah menghentikan pembayaran klaim para nasabahnya untuk produk saving plan. Hal itu dikarenakan ketika itu keuangan Jiwasraya sedang buruk.

Menurut Irvan Rahardjo, dengan melihat kondisi tersebut seharusnya OJK sudah melakukan penghentian program saving plan atau bahkan program saving plan tersebut tidak seharusnya diberi izin. Hal ini mengingat Jiwasraya yang diduga melakukan manipulasi laporan keuangan.

"Kalau ingin mengeluarkan produk saving plan seharusnya perusahaannya tidak boleh merugi. Kalau memang rugi ya disetop. Kenyataannya, Jiwasraya tetap bisa mengeluarkan produk saving plan," pungkasnya.

 

3. OJK Kurang dalam Pengawasan

Irvan Rahardjo juga menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal dalam melakukan pengawasan di industri asuransi. Sebagai bukti, literasi asuransi tidak mengalami perbaikan.

"Setuju sekali. Enggak ada manfaatnya. Literasi asuransi tidak bertambah baik, sekitar 24% di bawah pegadaian. penetrasi stagnan di sekitar 2,3% PDB," ungkap Irvan.

Selain itu, kasus Jiwasraya yang sebenarnya telah berlangsung lama juga merupakan bukti tidak adanya integritas yang dimiliki OJK dalam melakukan pengawasan. "Tidak ada integritas dalam melakukan pengawasan. Buntutnya persoalan di industri asuransi," kata Irvan Rahardjo.

4. DPR Usul OJK Dibubarkan, Fungsi Pengawasan Kembali ke BI

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menilai, terbukanya kemungkinan untuk fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan OJK dikembalikan seperti semula. Sebelumnya, fungsi pengawasan perbankan ada di BI dan pengawasan pasar modal ada di Bappepam LK, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasannya ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah terjadi seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga, Jakarta, Selasa (21/1/2020)

Hal ini dilakukan menyusul munculnya berbagai permasalahan likuiditas yang terjadi dalam industri perbankan maupun industri keuangan non-bank (IKNB). Di antaranya yang sedang menjadi sorotan adalah kasus AJB Bumiputera 1921, PT Bank Muamalat Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya