3. OJK Kurang dalam Pengawasan
Irvan Rahardjo juga menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal dalam melakukan pengawasan di industri asuransi. Sebagai bukti, literasi asuransi tidak mengalami perbaikan.
"Setuju sekali. Enggak ada manfaatnya. Literasi asuransi tidak bertambah baik, sekitar 24% di bawah pegadaian. penetrasi stagnan di sekitar 2,3% PDB," ungkap Irvan.
Selain itu, kasus Jiwasraya yang sebenarnya telah berlangsung lama juga merupakan bukti tidak adanya integritas yang dimiliki OJK dalam melakukan pengawasan. "Tidak ada integritas dalam melakukan pengawasan. Buntutnya persoalan di industri asuransi," kata Irvan Rahardjo.
4. DPR Usul OJK Dibubarkan, Fungsi Pengawasan Kembali ke BI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menilai, terbukanya kemungkinan untuk fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan OJK dikembalikan seperti semula. Sebelumnya, fungsi pengawasan perbankan ada di BI dan pengawasan pasar modal ada di Bappepam LK, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasannya ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah terjadi seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga, Jakarta, Selasa (21/1/2020)
Hal ini dilakukan menyusul munculnya berbagai permasalahan likuiditas yang terjadi dalam industri perbankan maupun industri keuangan non-bank (IKNB). Di antaranya yang sedang menjadi sorotan adalah kasus AJB Bumiputera 1921, PT Bank Muamalat Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero).
(Dani Jumadil Akhir)