JAKARTA – Guna mencegah maraknya penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Tbk (PPI) melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Peredaran Bahan Berbahaya (B2) dengan Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tipidter, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai .
“Bahan Berbahaya (B2) ini didasari atas maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, maupun menggunakan potassium yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut,” tulis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui akun Instagram resminya @kementerianbumn, Jakarta, Minggu (2/2/2020).
Baca Juga: Satgas Anti-Pencurian Ikan Bentukan Susi Pudjiastuti Belum Bubar
Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi lebih lanjut untuk mengawasi menangkap ikan dengan cara merusak alam perlu ditingkatkan.
Pengawasan ini dapat berupa dokumen atau kelengkapan administrasi, pelatihan pengenalan jenis bahan kimia berbahaya beserta turunannya, pengawasan pintu masuk B2 di Bea Cukai, sekaligus pengawasan dan laporan distribusi B2 dan modus operandi yang berkembang di pengguna akhir.
“Selain itu, guna memberikan efek jera dan pembinaan, akan dilakukan pembahasan khusus mengenai pemberian sanksi dan regulasinya, serta penanganan atas barang sitaan,” tambah Kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu.
Baca Juga: Menteri Susi Request ke Presiden Jokowi Satgas 115 Tak Dibubarkan