Buka Usaha Kuliner, Jangan Lupa Izin dari Institusi Kesehatan

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2020 17:07 WIB
Laporan Keuangan (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Mau Bisnis Jus? Pemilihan Buah yang Paling Penting!

Setelah itu, pihak Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pengecekan ke tempat usahamu. Jika bisnis rumahanmu sesuai standar, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan izin edar berupa nomor Industri Rumah Tangga (IRT) atau izin jasa boga.

Namun, jika usahamu tidak sesuai standar akan dilakukan pembinaan. Dengan legalitas yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, kamu tentunya dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan besar. Selain itu, dapat menjadi bukti kepada konsumen atau pembeli mu jika bisnis rumahan milikmu sudah sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan setempat. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya