JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung merespons penemuan joki (pengganti) peserta pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 pada hari ini. Pasalnya, bukan hanya satu Joki yang ditemukan, melainkan dua pengganti yang ditemukan oleh panitia.
Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Saudara Kembarnya, Peserta SKD Ini Rela Ikut Tes CPNS Tiga Kali
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, penggunaan joki merupakan tindakan pidana yang harus ditindak tegas. Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyerahkan joki pada pihak berwajib seperti kepolisian dan juga pengadilan.
"Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan," ujarnya kepada Okezone, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Kacau, Ada 2 Joki saat Ujian SKD CPNS!
Menurut Paryono, pihaknya sama sekali tidak mentolelir jika ada yang berani untuk menyewa joki untuk lolos seleksi CPNS 2019. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada peserta CPNS untuk tidak menggunakan joki demi menjadi PNS.
"Menyikapi kasus penggunaan joki oleh salah satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019, di salah satu Tilok di Makassar, kami sampaikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit pun kasus serupa," jelasnya